Informasi
PERLINDUNGAN ANAK DI RUANG DIGITAL
Perlindungan Anak di Ruang Digital Dimulai
Komdigi mengambil langkah penting untuk menjaga masa depan anak-anak Indonesia melalui kebijakan baru perlindungan anak di platform digital.
Berikut poin pentingnya:
• Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS.
• Anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
• Mulai 28 Maret 2026, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap.
• Platform yang termasuk dalam tahap awal implementasi:
YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
⚠️ Kebijakan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya ancaman di ruang digital bagi anak, seperti:
• Pornografi
• Perundungan siber (cyberbullying)
• Penipuan online
• Adiksi digital
Pemerintah memahami bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada awalnya. Namun, langkah ini diambil demi melindungi anak-anak di ruang digital.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.”
— Meutya Hafid
