Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak ( JPPA )

"MUTIARA KASIH SENDANGGUWO"


Pengertian JPPA

JPPA adalah singkatan dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak. JPPA merupakan wahana paritipatif, tempat berhimpunnya mereka yang peduli dan para pemerhati permasalahan perempuan dan anak. yang pengurusnya terdiri dari berbagai elemen baik pemerintah, Perguruan Tinggi, Organisasi Wanita, LSM, maupun individu untuk bersama-sama mengkaji menganalisa permasalahan perempuan dan anak demi menegakkan panji - panji keadilan.

Terbentuknya JPPA dasar Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan republik Indonesia Nomor : B.110/Mei/PP/Dep.III/2003, Tanggal 11 September 2003, Perihal : Panduan Umum Focal Point dan Pokja PUG (Pengarus Utamaan gender). Dimana secara tegas diharapkan bahwa dalam rangka melaksanakan Pengarus Utamaan Gender (PUG) perlu dilakukan berbagai upaya.


Tugas Pokok JPPA

  1. Peningkatan kualitas hidup perempuan dan menggalakkan sosialisasi kesetaraan dan keadilan gender.
  2. Penghapusan segala bentuk tindak kekerasan perempuan dan menegakkan hak asasi manusia bagi perempuan.
  3. Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak.
  4. Kemampuan dan peningkatan kemandirian lembaga dan organisasi.
  5. Meningkatkan mental spiritual, pelaku hidup dengan dasar penghyatan dan pengamalan Pancasila.
  6. Meningkatkan kepedulian, kesadaran dan kepekaan masyarakat terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak, melalui pelayanan dan penyuluhan hukum untuk memantapkan sistem perlindungan hukum bagi masyarakat khususnya Perempuan dan Anak.
  7. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya Perempuan dan Anak dengan berbagai kegiatan pelatihan, penyuluhan dan ketrampilan.
  8. Meningkatkan kegiatan penelitian dan pendataan masalah yang dihadapi dan potensi yang dimiliki Perempuan dan Anak, mengoptimalkan potensi dan pemberdayaan Perempuan dan Anak Untuk mengatasi masalah Perempuan dan Anak.

Pembentukan Anggota

Anggota JPPA Mutiara Kasih di Wilayah Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang merupakan relawan yang melibatkan sejumlah unsur dari lembaga - lembaga di kelurahan seperti Tim Pengerak PKK, LPMK, Karang Taruna, Forum Anak, Ketua RT atau RW, Babinsa dan Babinkamtibmas yang bersama - sama mengkaji menganalisa permasalahan perempuan dan anak. Para petugas di masing-masing kelurahan, akan berperan aktif dalam pencegahan kekerasan perempuan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan Surat Keputusan di bawah ini.


Sistematis Penanganan Kasus Anak JPPA "MUTIARA KASIH" SENDANGGUWO

  1. Menerima Aduan baik berupa Laporan Kecurigaan atau Menyaksikan sendiri
  2. Menindaklanjuti Laporan yang di terima dengan mengedepankan prinsip yang terbaik bagi anak ( The Best Interst of Child )
  3. Menggunakan alur layanan Perlindungan Anak yang sudah di sepakati bersama melalui Koordinasi dan mediasi untuk penyelesaian Kasus Anak
  4. Merunjuk ke sistem layanan perlindungan anak yang tersedia, Jika diperlukan serta mendukung proses Rehabilitasi dan Reintegrasi
  5. Memantau perkembangan kasus dan melakukan evaluasi