MUSRENBANG KELURAHAN JANGLI
Pada tanggal 18 Januari 2015 dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan (MUSRENBANGKEL) Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang tahun Perencanaan 2016

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga Kelurahan yang bersangkutan untuk membantu Kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta menumbuhk embangkan swadaya masyarakat dalam pembangunan di Wilayah Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
Tugas LPMK
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Pasal 10, LPMK mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan di Wilayah Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang
Fungsi LPMK
LPMK dibentuk atas prakarsa masyarakat dan / atau prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang melalui musyawarah dan mufakat sehinggan mendapatkan hasil dan keputusan bersama dari Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Masyarakat dan Perangkat Kelurahan
Pada tanggal 18 Januari 2015 dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan (MUSRENBANGKEL) Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang tahun Perencanaan 2016