PELAYANAN PBB
SPPT BELUM DITERIMA? TENANG, PBB TETAP BISA DIBAYARKAN
2026-03-09
0 comments
jangli
SPPT BELUM DITERIMA? TENANG, PBB TETAP BISA DIBAYARKAN! ????
Halo SobatPajakSemarang, meskipun SPPT PBB Tahun 2026 belum diterima, pembayaran PBB tetap bisa dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan.
Sobat Pajak dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan NOP SPPT Tahun 2025, selama tidak ada penambahan bangunan. Selain itu, cek tagihan dan bayar PBB juga bisa dilakukan secara mudah melalui QRIS di e-pbb.semarangkota.go.id
Yuk manfaatkan juga Diskon PBB 10% selama bulan Maret 2026 agar pembayaran pajak lebih hemat dan praktis.
